Senin, 02 Januari 2012

BAB 7 MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN


Konsumen mereupakan stakeholder yang sanagt hakiki dalam bisnis modern . bisnis tidak mungkin berjalan , kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk / jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh pebisnis . dalam hal ini tentu tidak cukup , bila konsumen tampil stu kali saja pada sa’at bisnis dimulai . supaya biasnis berkesinambungan , perlulah konsumen yang secara teratur memakai serta membeli produk / jasa tersebut dan dengan demikian menjadi pelanggan .
the customer is king” sebenarnya tidak merupakan slogan saja yang dimaksud sebanyak mungkin pembeli . ungkapan inimmenunjukkan tugas pokok bagi perodusen / penmyedia jasa : mengupayakan kepuasan konsumen .
Pelanggan adalah raja damal arti bahwa dialah yang harus dilayani dan dijadikan tujuan utama kegiatan produsen. Tidak mengherankan , kalau peter drucker , perintis teori manajemen , menggaris bawahi peranan sentral pelanggan atau konsumen dengan menandaskan bahwa maksud bisa didefinisikan secara tepat sebagai “too creat a cutomer”
Bahwa konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral , tidak saja merupakan tuntutan etis , melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis . sebagaimana halnya dengan banyak topik etika bisnis lainnya , disini pun berlaku bahwa etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan bisnis . perhatian untuk etika dalam hubungan dengan konsumen , harus dianggap hakiki demi kepentingan bisnis itu sendiri . perhatian untuk segi etis dari relasi bisnis – konsumen itu mendesak , karena posisi konsumen sering kali agak lemah . walaupun konsumen digelari raja , pada kenyata’annya “kuasanya” sangat terbatas karena berbagai alasan . dalam konteks modern si konsumen justru mudah dipermainkan dan dijadikan korban manipulasi produsen . karena bisnis itu mempunyai kewakjiban moral untuk melindungi konsumen dan menghindari kerugian baginya .
Perhatian untuk konsumen
Secara spontan bisnis mulai dengan mencurahkan segala perhatiannya kepada produknya , bukan kepada konsumen . perkembangan itu juga terlihat dalam sejarah bisnis amerika serikat yang dari banyak segi menjadi perintis dalam bisnis modern . disitupun perhatian buat konsumen hal yang masih agak baru . selangkah penting dalam memutarkan fokus ke arah konsumen ditempuh oleh presiden John F. Kenedy . pada tahun 1962 ia mengirim pada kongres amerika yang disebut special message on protecting the consumer interest , dimana ia mendapatkan 4 hak yang dimiliki setiap konsumen . maka dari itu ada baiknya kita mempertimbangkan 4 hak ini secara rinci .
  1. Hak atas keamanan
Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen , khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan . sebagai contoh dapat disebut pestisida , obat obatan . makanan , mainan anak , kendaraan bermotor dan alat kerja . konsumen berhak atas produk yang aman , artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan teknia atau kesalahan lainnya yang bisa merugikan kesehatan atau bahkan membahayakan kehidupan konsumen . bila sebuah produk karena hakikatnya selalu menganmdung resiko , contohnya gergaji listrik : resiko itu harus dibatasi sampai tingkat seminimal mungkin .
  1. Hak atas informasi
Konsumen berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya , baik apa sesungguhnya produk itu ( bahan bakunya , umpamanya ), maupun bagaimana cara memakainya , maupun juga resiko dari pemakaiannya . hak ini meliputi segala aspek pemasaran dan periklanan . semua informasi yang disebut pada label produk tersebut haruslah benar : isinya , beratnya , tanggal kadarluarsanya , ciri – ciri khusus dan sebagainya . informasi yang relevan seperti “makanan ini halal untuk umat islam“atau”makanan ini tidak mengandung kolestrol”harus sesuai kebenaran .
  1. Hak untuk memilih
Dalam sistem ekonomi pasar bebas , dimana kompetisi merupakan unsur hakiki , konsumen berhak untuk memilih antara berbagai produk / jasa yang ditawarkan . kualitas dan harga produk bisa berbeda . konsumen berhak membandingkannya sebelum mengambil keputusan untuk membeli .
  1. Hak untuk didengarkan
Karena konsumen adalah orang menggunakan produk/jasa , ia berhak bahwa keinginannya tentang produk /jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan , terutama keluhannya . hal itu juga berati bahwa para konsumen harus dikonsultasikan , jika pemerintah ingin membuat peraturan atau undang – undang yang menyangkut produk/jasa tersebut . hak – hak konsumen ini tentu tidak boleh dimengerti sebagai hak dalam arti sempit . hak – hak ini tidak merupakan hak legal yang dapat dituntut di pengadilan , umpamanya . lebih baik hak hak konsumen dipahami sebagai cita – cita atau tujuan yang harus direalisasikan dalam masyarakat .
  1. Hak konsumen atas pendidikan .
Melalui produk yang digunakannya , konsumen memanfa’atkan sumber daya alam . ia berhak bahwa produk dibikin sedemikian rupa , sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan atau merugikan keberlanjutan proses – proses alam .
  1. Hak konsumen atas pendidikan
Tidak cukup, bila konsumen mempunyai hak , ia juga harus menyadari hak nya . bahkan menyadari hak saja belum cukup , karena konsumen harus mengemukakan kritik atau keluhannya , apabila haknya dilanggar . karena itu konsumen mempunyai hak juga untuk secara positif dididhk ke arah itu . terutama melalui sekolah dan meddia massa , masyarakat juga hrus dipersiapkan menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya . dengan itu ia sanggup memberikan sumbangan yang berarti kepada mutu kehidupan ekonomi dan mutu bisnis pada umumnya.

Kini dinegara maju gerakan konsumen merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam duinia bisnis . seperti banyak hal lain dalam bidang ekonomi dan bisnis , gerakan konsumen pun berkembang dia amerika serikat . sejak kira – kira tahun 1950-an konsumen mulai memperdengarkan suaranya .
Kita di indonesia bisa belajar dari gerakan konsumen di amerika serikat dan negara maju lainnya . sejauh ekonomi kita sudah tumbuh dan daya beli masyarakat semakin tinggi , peranan gerakan konsumen harus semakin bertambah pula . undang – undang tentang perlindungan konsumen (1999) yang disebut diatas merupakan selangkah maju yang menggembirakan . pemerintah sepatutnya mendukung terus gerakan konsumen itu , tapi inisiatif dan pelaksanaan mestinya berasal dari komsumen sendiri yang mengorganisasikan dirinya dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat .
Tanggung jawab bisnis untuk menyediakan produk yang aman .
Disini produsen harus menjamin bahwa produknya pada sa’at pembelian dalam keada’an prima sehingga biosa dipakai dengan aman . jadi , terhadap suatu produk yang baru dibeli dan dipakai , produsen maupun konsumen masing – masing mempunyai tanggung jawab .
Untuk mendasarkan tanggung jawab produsen , telah dikemukakan 3 teori yang mendukung nuansa yang berbeda : teori kontrak , teori perhatian semestinya dan teori biaya sosial .
  1. Teori kontrak
Pandangan kontrak ini sejalan dengan pepatah romawi kuno yang berbunyi caveat emptor “hendaknya si pembeli behati – hati” . senagaimana sebelum menandatangani sebuah kontrak , kita harus membaca dengan teliti seluruh teksnya termasuk huruf – huruf terkecil sekalipun , demikian sipembeli dengan hati – hati harus mempelajari keada’an produk serta ciri – cirinya . sebelum dengan membayar ia menjadi pemiliknya . transaksi jual beli harus dijalankan sesuai dengan apa yang tertera dlam kontrak itu dan hak pembeli maupun kewajiban penjual memperoleh dasarnya dari situ.

Tetapi tudak bisa dikatakan juga bahwa hubungan produsen – konsumen , selalu dan seluruhnya berlangsung dalam kerangka kontrak . karena itu pandangan kontrak dari beberapa segi tidak memuaskan juga terutama ada 3 keberatan berikut terhadap pandangan ini .
  1. Teori kontrak mengandalkan bahwa produsen dan konsumen berada pada taraf yang sama . tetapi pada kenyata’annya tidak terdapat persamaan antara produsen – konsumen . khususnya dalam konteks bisnis modern .
  2. Kritikl kedua menegaskan bahwa teori kontrak mengandalkan hubungan langsung antara produsen dan konsumen . padahal konsumen pada kenyata’annya jarang sekali berhubungan langsung dengan produsen .
  3. Konsepsi kontrak tidak cukup untuk melindungi konsumen dengan baik . kalau perlindungan terhadap konsumen hanya tergantung pada ketentuan dalam kontrak maka bisa terjadi juga bahwa konsumen terlkanjur menyetujui kontrak jual beli . padahal disitu tidak terjamin bahwa produk bisa diandalkan , akan berumur lama , akan bersifat aman n dan sebagainya . bila konsumen dengan “bebas” mengadakan kontrak jual beli hal itu belum berarti juga bahwa perlindungan konsumen terlaksana .
  1. Teri perhatian semetinya
Pandangan “perhatian semestinya” ini tidak memfokuskan kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen , melainkan terutama kualitas produk serta tanggung jawab produsen . karena itu tekanannya bukan dari segi hukum saja , melainkan dalam etika dalam arti luas . norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya .
  1. Teori biaya sosial
Teori biaya sosila merupakan versi yang paling ekstrim dari senboyan caveat venditor . walaupun teori ini paling menguntungkan bagi konsumen , rupanya sulit juga mempertahankan . kritik yang dikemukakan dalam teori ini , bisa disingkatkan sebagao berikut : teori biaya soaial tampaknya kurang adil , karena menganggap orang bertanggung jawab atas hal – hal yang tidak diketahui atau tidak dihindarkan . menurut keada’an kompensatoris orang yang bertanggung jawab atas akibat perbuatan yang diketahui dapat terjadi dan bisa dicegah olehnya .
Tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen
Selain harus menjamin keamanan produk , bisnis juga mempumyai kewajiban lain terhadap konsumen . disini kita menyoroti tiga kewajiban moral lain yang masing – masing berkaitan dengan kualitas produk , harganya , dan pemberian label serta pengemasan .
  1. Kualitas produk
Dengan kualitas produk, disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan produsen dan apa yang secara wajar boleh diharapkan konsumen . konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena ia membayar untuk itu . dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang berkualitas , misalknya produk yang tidak kadarluarsa (bila ada batas waktu seperti obat obatan atau makanan ).
  1. harga
harga merupakan buah hasil perhitungan faktor – faktor seperti biaya produksi , biaya investasi , promosi , pajak , ditambah tentu laba yang wajar . dala, sistem ekonomi pasar bebas , sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari perkembangan daya pasar . kesan spontan adalah bahwa harga yang adil dihasilkan oleh tawar menawar sebagaimana dilakukan dipasar tradisional , dimana sipembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia bayar dan sipenjual sampai pada minimum harga yang mau dipasang . tramsaksi itu terjadi bila maksimum dan minimum itu bertemu .
  1. pengemasan dan pemberiaan label
pengemasan dan label dapat menimbulkan masalah etis . dalam konteks ini tuntutan etis yang pertama ialah bahwa informasi yang disebut pada kemasan itu benar . informasi yang kurang benar atau tidak pasti bukan saja merugikan konsumen tetapi pihak lain juga . disini contoh yang jelas ialah diskusi beberapa tahun lalu diamerika serikat tentang kemungkinan kelapa sawit bisa meningkatkan kadar kolestrol dalam darah . kalau hal itu disampaikan sebagai informasi yang benar , sedangkan pada kenyata’annya belum terbukti , negara kelapa sawit sangat dirugikan dan penyiaran informasi itu merupakan cara berbisnis yang tidak fair .
kesimpulan
masalah etis menjadi lebih berat lagi , karena dalam hal ini konsumen sendiri tidak berdaya . pada umumnya boleh dikatakan , konsumen sendiri juga mempunyai tranggung jawab . seperti sudah kita lihat sebelumnya, dari konsumen dapat diharapkan ia bersikap kritis dalam menilai produk yang akan dibeli dan dikonsumsi itulah kebenaran yang terkandung dalam pepatah kuno caveat emptor (hendaknya sipembeli barhati – hati).
Contoh kasus
peminajam bank
untuk dapat membeli rumah , seorang karyawan muda mengambil pinjaman dari bank . setelah kredibilitas orang itu dipastikan . diadakan kontrak yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak . bank mengikat diri membayar 80% dari harga rumah . jumlah uang itu dipinjamkan kepada nasabah dengan bunga tetap 8,5% pertahun . nasabah akan membayar bunga tiap 6 bulan , ditambah sebagian dari pinjaman . disamping itu nasabah mewajibkan diri mangambil asuransi pada bank itu untuk menutup resiko ia akan meninggal atau terkena penyakit , sebelum melunasi uangnya karena alasana lain , bank menjadi pemilik rumah dan berhak menjualnya agar memperoleh kembali modalnya . dalam kontrak ini hak dan kewajiban bank serta nasabah ditentukan dengan seksama .

(sumber : J. Verstraeten/J.van gerwen , business en ethiek , hal. 100)

permasalahan periklanan

Apakah benar papan iklan (billboard/megatron) di jalanan sebagai salah satu penyumbang masalah visual kota, khususnya di Surabaya? Mengapa demikian? Ini merupakan pendapat pribadi saya mengenai papan iklan jalanan dan iklan-iklan mini yang ditempel sembarangan di sudut-sudut kota.
Papan iklan atau disebut juga billboard, yang terpampang di jalanan, secara umum menampilkan suatu produk terbaru hasil produksi perusahaan retail - manufaktur (dan sebagainya) raksasa di Indonesia. Baik itu papan iklan yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil sekalipun. Sama halnya dengan megatron, menyampaikan pesan suatu produk, hanya saja megatron ini merupakan papan iklan elektronik yang berukuran relatif besar. Para pengusaha raksasapun sibuk berlomba-lomba memasarkan produk terbarunya melalui papan-papan iklan di jalanan tanpa mengindahkan lagi nilai-nilai estetika kota dan tata ruang kota.
Pada sisi lain, pemerintah kota memang diuntungkan. Suatu pemasukan yang besar bagi pemkot setempat. Namun, di sisi lain, tercipta suatu budaya negative bagi publik. Budaya konsumerisme! Publik terhipnotis untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan di papan iklan jalanan tersebut, padahal produk tersebut belum tentu dibutuhkan. Selain itu, bagi pihak perusahaan raksasa akan berlomba pula mengepakkan sayapnya untuk membangun unit bisnis di tempat yang lain, sekalipun harus membayar dengan harga mahal
Media luar ruang (outdoor advertising) bermacam banyak jumlahnya, ada istilah billboard advertising, baliho, megatron, videotron, neon box, pylon sign, spanduk, banner, dll. Namun pasti ada yang masih bingung mengenai istilah billboard, baliho, megatron, dan videotron. Walaupun hanya istilah, namun dari segi bentuk dan konstruksi sebenarnya ada beberapa perbedaan diataranya:
Billboard advertising.
Billboard adalah bentuk promosi iklan luar ruang (outdoor advertising) dengan ukuran besar. Bisa disebut juga billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang lebih besar yang diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang. Billboard termasuk model iklan luar ruang yang paling banyak digunakan. Perkembangannya pun cukup pesat. Sekarang di jaman digital, billboard pun menggunakan teknologi baru sehingga muncullah digital billboard. Ada juga mobile billboard yaitu billboard yang berjalan ke sana ke mari karena di-pasang di mobil (iklan berjalan). Mobile billboard sendiri sekarang sudah ada yang digital mobile billboard.
Baliho.
Selain billboard, di Indonesia juga dikenal baliho. Perbedaannya terletak pada permanen atau tidaknya tempat billboard itu berdiri. Jika tempatnya (konstruksinya) sementara atau semi permanen maka billboard tersebut disebut baliho. Baliho bahannya bisa berupa kayu, logam, kain, fiberglas dan sebagainya. Isinya merupakan informasi jangka pendek mengenai acara (event) tertentu atau kegiatan yang bersifat insidentil.
Megatron.
Jika billboard tersebut sudah menggunakan tampilan elektronik dengan gambar yang bergerak maka namanya menjadi Megatron. Tapi jika gambar tersebut sumbernya video namanya videotron.



Menurut kami penempatan megatron ini tidak tepat karena ditempatkan tepat diatas toko yang berada tepat diperempatan jalan kertajaya, selain itu megatron ini menurut kami jika terjadi suatu kebakaran. Hal ini dapat membahayakan orang yang sedang melintas disana terutama toko tersebut. Seperti halnya yang pernah menimpa pada salah satu megatron yang ada di Surabaya yaitu di jalan basuki rahmat.




Beroperasinya Megatron di Jalan Basuki Rahmat itu tak pernah lepas dari masalah. Anggota dewan menentang media iklan elektronik tersebut. Penolakan juga sempat disampaikan oleh kepolisian dengan alasan bisa memicu kepadatan dan kecelakaan.
Namun, setelah melalui sekian rintangan, Megatron itu akhirnya beroperasi. PT Warna-Warni mampu mendapatkan perizinan. Termasuk izin dari Ditlantas Polda Jatim dalam surat bernomor 191/WWM-Dir/EXT/VII/2007. Surat itu ditandatangani mantan Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Aton Suhartono.
Selain aman dari sisi konstruksi, Junaedi menjamin bahwa Megatron tidak akan mengganggu ketertiban. Untuk urusan itu, PT Warna-Warni mengacu pada izin lama, yakni surat yang diterbitkan Polda Jatim dua tahun lalu. ''Megatron itu sempat beroperasi. Hasilnya, tidak ada kecelakaan seperti yang ditakutkan. Di sekitar JPO zero accident. Selain itu, Megatron tidak akan membuat mata silau,'' paparnya.
Belum lama beroperasi, Megatron tersebut kembali mendapat masalah yang lebih besar. Reklame dengan yang menampilkan produk rokok tersebut terbakar hebat pada Desember 2008. Setelah terbakar, pemkot memutuskan menutup sementara Megatron sampai ada kajian dari tim ITS.
Rencana pengoperasian kembali Megatron mendapat protes keras dari DPRD Surabaya. Mereka khawatir permasalahan bakal bermunculan. ''Jelas mengganggu pengguna jalan, kok mau dioperasikan kembali,'' ucap anggota Komisi C Zaenab Maltufah.
Zaenab mengkhawatirkan pandangan pengguna jalan terganggu akibat gambar di Megatron. Konsentrasi pengemudi kendaraan bakal terpecah. Lantas, kecelakaan pun bisa sewaktu-waktu terjadi.
Menurut dia, memang sudah ada kajian bahwa dari sisi konstruksi relatif aman. ''Namun, siapa yang berani menjamin? Makanya, saya tidak setuju dengan beroperasinya Megatron itu,'' tukas Zaenab.
Anggota Komisi B Yulyani berpendapat sama. ''Sejak awal kami sudah tidak setuju. Itu jelas mengganggu. Terutama pengguna jalan. Apalagi, JPO di Basuki Rahmat itu jarang digunakan orang untuk menyeberang,'' ujarnya.



Bila kami simpulkan ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan, sekedar untuk membukakan mata para stakeholder, dengan adanya papan iklan megatron di jalanan tanpa disadari akan :
1.      menciptakan budaya konsumerisme di publik,
2.      menciptakan ketidakamanan berlalu lintas di jalanan karena mata pengendara terpancing untuk membaca isi papan iklan yang menarik perhatiannya, atau terlena menonton iklan yang ditayangkan di megatron,
3.      mempengaruhi perusahaan untuk ekspansi mencari lahan baru untuk memperbanyak unit bisnisnya dengan mengorbankan keseimbangan alam sekitar,
4.      menciptakan image suatu kota yang komersil,
5.      mempengaruhi tingkat keindahan wajah kota.

Pendapat kami adalah;
pesan-pesan iklan yang dipajangkan menyampaikan mengenai hal-hal positif yang membangun (peduli dengan sesama, peduli dengan lingkungan sekitar, pemerintahan yang good governance, mengingatkan publik untuk membayarkan pajaknya, dan sebagainya) dalam bentuk gambar misalnya. Gambar iklan yang positif yang disampaikan dipadukan dengan nama brand sponsor iklan tersebut. Banyak papan iklan yang berisi gambar yang menyampaikan pesan positif yang membangun kepada publik justru berukuran kecil dan letaknya pun tidak strategis, malah nyempil diantara papan iklan raksasa. Jadi jelas saja pesan yang disampaikan di papan iklan itu tidak terealisasi kepada masyarakat.


Daftar pustaka:
http://berita-terkini.infogue.com/megatron_basuki_rahmat_beroperasi_lagi_diprotes_dewan_

http://cvastro.com/beda-billboard-baliho-megatron-videotron.htm